
Seorang anak perempuan (17 tahun) disabilitas intelektual menjadi korban kekerasan seksual (persetubuhan) yang dilakukan oleh terduga pelaku MB. Karena keterbatasan mengingat dan traumatis, korban tidak begitu mengingat kapan dan di mana kekerasan seksual yang dialaminya secara pasti. Berdasarkan keterangan dari keluarga, kemungkinan kejadian pada November 2023 lalu.
Kejadian kekerasan seksual mulai terbongkar pada Maret 2024, ibu korban merasa heran terhadap korban karena sudah dua bulan tidak datang bulan. Setelah dicek menggunakan tes pack, ternyata korban positif hamil. Lalu ibu korban menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi, dan korban menjelaskan MB mengajak ke sebuah rumah yang saat itu tidak ada penghuninya. Di rumah tersebut MB melakukan kekerasan seksual (persetubuhan) terhadap korban. Atas kejadian tersebut, keluarga korban mendatangi Polresta Manado mengadukan kejadian yang dialami anaknya dan diduga melanggar Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana Pasal 81.
Pada April 2024, tak disangka ternyata MB mendatangi rumah korban seperti tidak ada masalah. Ibu korban pun menanyakan ke MB apa yang dilakukannya terhadap korban? Tetapi MB tidak mengakui perbuatannya. MB hanya mengaku pernah mengantarkan korban dari sebuah supermarket ke rumahnya yang berjarak sekitar 250 meter. Kakak korban keluar dari rumah mendatangi dan menanyai MB yang saat itu masih di luar pagar, MB lagi-lagi tidak mengaku. Dan kakak korban mencoba memanggil salah satu anggota Polisi di sekitar rumah mereka, tetapi MB kabur sembari mendorong motornya.
Keluarga korban semakin yakin bahwa MB memang pelakunya. Ibu korban juga mengatakan pada awal Januari 2024, MB pernah menawarkan bantuan beras di salah satu kelurahan di Kota Manado dengan mengajak korban. MB mengaku karena keluarganya yang mengurus bantuan beras tersebut. Selain itu seorang juru parkir pernah melihat korban dibonceng oleh seorang laki-laki mengendarai motor beat. Setelah itu, Juru Parkir menanyakan ke korban kenapa pergi dengan lelaki tersebut? Bukan dijawab, korban malah takut dan menangis.
Ada saksi lain juga yang melihat seorang lelaki sedang mengobrol dengan korban di gang rumahnya. Saksi mengatakan korban memberikan uang ke lelaki tersebut. Keesokan harinya saksi menanyakan siapa lelaki tadi malam, dan korban mengaku lelaki itu memang dikenalnya dan kerap datang ke rumahnya. Lelaki yang dimaksud adalah MB, mantan security di salah satu BUMN yang berada di depan rumah korban.
Korban sudah divisum et repertum saat pertama kali membuat laporan di Polresta Manado. Korban juga sudah diperiksa oleh Psikolog yang menjelaskan korban layak diduga sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh MB dan
menimbulkan dampak fisik dan psikologis atas perbuatannya tersebut. Kondisi keterbatasan yang dialami cenderung dimanfaatkan oleh orang yang memiliki kuasa untuk memuaskan hasrat dari ketidakpahaman korban tentang peristiwa kekerasan yang terjadi.
Saat ini berkas perkara korban sudah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Manado, yang mana sebelumnya Penuntut Umum mengembalikan berkas karena dianggap belum lengkap. Kasus kekerasan seksual yang dialami korban sudah diadukan ke UPTD Kota Manado, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, KPAI, dan LPSK, lembaga negara ini juga akan mengawal kasus ini sampai selesai. Sekarang korban memiliki anak berumur 9 bulan atas kekerasan seksual yang dialaminya. Karena kesulitan merawat anaknya, terpaksa anak korban dirawat oleh ibunya korban.
Menurut kami segala bentuk kekerasan seksual mestinya APH (Aparat Penegak Hukum) menerapkan Undang Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Untuk mengaitkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan UU TPKS bisa dilihat Pasal 4 ayat 2 huruf c UU TPKS yang menjelaskan “Selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi: Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak.”
Jadi korban kekerasan seksual (persetubuhan) terhadap anak menerapkan Pasal 6 huruf c UU TPKS yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau kemanfaatan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.0000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g dan h “Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika: g. dilakukan terhadap Anak; dan
h. dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas.
Selanjutnya terkait pembuktian bersalah yang dijelaskan pada Pasal 25 ayat
(1) UU TPKS menjelaskan “Keterangan saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah.” Selanjutnya pada ayat (4) juga ditekankan terkait korban disabilitas “Keterangan saksi dan/atau korban penyandang disabilitas mempunyai hukum yang sama dengan keterangan saksi dan/atau korban yang bukan penyandang disabilitas.”
Dalam buku Prinsip-Prinsip Hukum Pidana karangan Eddy O.S Hiariej, 2014, Hal. 353-354 menjelaskan asas lex consumen derogat legi consumte yang artinya secara harfiah ketentuan yang satu memakai ketentuan lainnya. Di Jerman istilah ini menunjukkan pada suatu keadaan yang diputuskan berdasarkan suatu situasi konkret. Semisal ada dua ketentuan pidana yang sama sifatnya, misalnya
sama-sama sebagai lex specialis, maka yang dijadikan pedoman adalah ketentuan pidana yang paling mendominasi terhadap perbuatan pelanggar ketentuan pidana tersebut. Dalam asas ini, bukan sanksi pidana yang terberat yang akan diberlakukan, tapi ancaman pidana yang berkaitan dengan perbuatan yang secara nyata atau konkret diejawantahkan oleh pelanggar ketentuan tersebut.
Pada Webinar Nasional yang diselenggarakan Millenial Talk 19 Juli 2024 lalu, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada Sri Wiyanti Eddyono S.H., LL.M. (HR), Ph.D menjelaskan UU TPKS itu melengkapi UU Perlindungan Anak. Memang UU Perlindungan Anak itu UU Khusus, tetapi UU TPKS lebih UU Khusus lagi karena tidak hanya mengatur hukum materil saja, tetapi hukum formilnya. Jadi menurut Sri Wiyanti Eddyono jika terjadi kasus kekerasan seksual (persetubuhan) pada anak memakai UU Perlindungan Anak juncto UU TPKS. Sehingga dengan penerapan demikian hak-hak korban bisa terpenuhi secara utuh dan memudahkan APH dalam menghadirkan alat bukti.
Kita juga bisa belajar dari yurisprudensi Perkara Nomor 433/Pid.Sus/2023/PN Mtr yang telah menerapkan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara, denda 100 juta, dan membayar restitusi 6,5 juta. Lihat juga pada yurisprudensi Perkara Nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Pdl yang menerapkan Pasal 15 ayat (1) huruf g juncto Pasal 6 huruf c UU TPKS dan terdakwa divonis penjara selama enam tahun dan denda Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Kami KAKSBG (Koalisi Anti Kekerasan Seksual) dan GPS (Gerakan Perempuan Sulut) juga mengajak masyarakat untuk berani bersikap atas segala tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sekitar kita. Karena kita harus melindungi korban dan berupaya memberikan pendidikan agar tidak ada lagi pelaku kekerasan seksual ke depannya.
Manado, 24 Maret 2025