JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, siang ini. Pengesahan yang dapat diakses melalui laman resmi DPR RI ini justru terjadi di tengah berbagai kritik dan penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat.
Pemerintah telah menyampaikan urgensi pembaharuan hukum acara pidana yang lama sebagai alasan pengesahan RUU ini. Namun, kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis hak asasi manusia (HAM) mendesak adanya perombakan mendalam karena sejumlah pasal dinilai bermasalah.
Beberapa isu kritis yang terus mengemuka adalah kurangnya transparansi dalam proses pembahasan, potensi kriminalisasi yang lebih luas, dan kekhawatiran melemahnya kontrol kekuasaan. Kritik tajam terutama ditujukan pada perluasan kewenangan yang diberikan kepada lembaga kepolisian.
“RKUHP ini dinilai memberi kewenangan yang sangat luas ke lembaga kepolisian. Hal ini justru kontradiktif dengan agenda reformasi Polri yang beberapa waktu terkahir disampaikan pemerintah. Bahakan sebelum RKUHP saja kita tahu bagaimana praktek kriminalisasi dan brutalitas aparat di lapangan. RKUHP ini jelas ancaman bagai gerakan rakyat dan demokrasi,” demikian salah satu pokok kritik yang disuarakan oleh Martin, Seknas KPR. Mereka menilai perluasan kewenangan ini berpotensi menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, RUU yang telah disahkan ini juga dinilai memperkuat diskriminasi dan mengabaikan hak-hak penyandang disabilitas. Banyak dari kalangan masyrakat sipil menyatakan bahwa draft yang disahkan belum secara komprehensif dan sensitif mengakomodir kebutuhan dan kepentingan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, dalam proses peradilan.
Proses finalisasi RUU KUHAP yang hanya memakan waktu dua hari sebelum pengesahan turut menjadi sorotan. Kecepatan ini dinilai sebagai upaya pemercepatan yang mengabaikan seriusnya berbagai masukan dan kritik dari publik. Pemerintah dinilai terburu-buru dalam menyelesaikan pembahasan, tanpa memberi ruang yang memadai untuk menampung dan merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
Dengan disahkannya RUU KUHAP ini, mata publik kini tertuju pada implementasinya. Kekhawatiran terbesar adalah bahwa undang-undang baru ini justru dapat melemahkan perlindungan HAM, memperlebar ruang bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan, dan tidak sejalan dengan semangat reformasi di tubuh penegak hukum.
