Dalam landscape perburuhan Indonesia pasca-pengesahan UU Cipta Kerja, gerakan buruh berada pada zaman yang tidak memihak pada mereka. Di mana tekanan neoliberal melalui kebijakan formal semakin menguat. Di sisi lain, tantangan internal seperti regenerasi dan reduksi wacana politik terus mengemuka. Bagaimana serikat buruh merancang strategi tidak hanya untuk bertahan, tetapi juga untuk membangun kekuatan tanding yang progresif?
Untuk membedah hal ini, kami berbincang dengan Ardiyansyah, yang bisa disapa Cak Ardi, Sekjen Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI). Dalam wawancara ini, kami membincangkan mulai dari strategi advokasi di tingkat pabrik, sikap kritis terhadap wacana revisi UU Ketenagakerjaan, hingga visi politik jangka panjang yang berani—sebuah refleksi yang makin relevan jelang pelaksanaan Kongres ke-VII FPBI. Berikut perbincangan kami.
—
Benny: Dalam situasi kontemporer, kita melihat bagaimana neoliberalisme merasuki kehidupan sehari-hari, termasuk melalui kebijakan seperti UU Cipta Kerja yang sangat dirasakan oleh kawan-kawan buruh. Strategi khusus apa yang diupayakan dalam perjuangan harian untuk mengatasi kondisi ini?
Ardi: Pasca pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 2020, situasinya memang kompleks. Meskipun telah terjadi banyak perubahan—mulai dari revisi hingga pembatalan beberapa pasal oleh Mahkamah Konstitusi—pada praktiknya di lapangan, banyak perusahaan masih menerapkan aturan-aturan turunannya.
Contohnya, aturan turunan seperti PP 35 tentang Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta PP 36 yang berubah menjadi PP 51 tentang Upah, hingga hari ini masih banyak dipraktikkan. Ini yang membingungkan: secara hukum, narasinya adalah bahwa Peraturan Pemerintah (PP) itu seharusnya tidak berlaku karena induknya, UU Cipta Kerja, sudah dicabut. Namun, realitanya berbeda.
Ketidakjelasan aturan ketenagakerjaan ini justru dimanfaatkan perusahaan. Mereka memilih dan memilah aturan yang paling menguntungkan mereka. Misalnya, dalam kasus PHK, mereka akan menggunakan aturan yang membuat biaya PHK menjadi lebih murah.
Di FPBI, kami memandang bahwa kekosongan hukum inilah akar masalahnya, karena putusan MK belum diimplementasikan secara nyata.
Lalu, apa strategi khusus kami? Karena aturan nasional tidak lagi mendukung dan justru melemahkan kesejahteraan buruh, pilihan strategi kami saat ini adalah fokus pada pembuatan Kesepakatan Bersama dengan perusahaan-perusahaan. Ini adalah langkah konkret (meskipun jangka pendek) untuk keluar dari jerat aturan yang berlaku.
Target kami adalah menciptakan kesepakatan-kesepakatan ini, baik secara kasus per kasus, maupun dalam skala yang lebih luas dengan mendorong Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di semua basis. Dalam praktiknya, hasilnya beragam. Ada yang berhasil keluar dari zona UU Cipta Kerja, ada juga yang campuran—sebagian aturan Cipta Kerja masih dipakai, sebagian tidak. Namun, pada dasarnya, jika bukan aturan Cipta Kerja yang dipakai, perusahaan akan kembali ke UU No. 13 Tahun 2003. Misalnya, terkait pesangon, hampir rata-rata sekarang mengacu pada UU 13.
Benny: Saat ini sedang santer dibicarakan rencana revisi UU Ketenagakerjaan yang bahkan telah masuk dalam Prolegnas. Dari kacamata kawan-kawan FPBI, bagaimana melihat wacana revisi ini? Apakah kalian skeptis bahwa upaya pemerintah ini hanya untuk memberikan kepastian hukum yang pada akhirnya mengukuhkan logika UU Cipta Kerja? Atau masih ada celah peluang yang bisa didorong oleh serikat buruh untuk memperjuangkan kepentingan kaum buruh?
Ardi: Terima kasih untuk pertanyaannya. Berkaitan dengan rencana revisi UU Ketenagakerjaan ini, kami dari FPBI memandangnya dengan sikap yang sangat kritis. Pada dasarnya, kerangka pikir yang digunakan pemerintah tidaklah berubah.
Pertama, mari kita lihat akar persoalannya. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dijadikan acuan ‘kembali’ ini, bukanlah undang-undang yang ideal bagi buruh. Sejak awal, kami sudah menolaknya. UU inilah yang, antara lain, memberikan justifikasi sistemik bagi praktik outsourcing dan pelemahan posisi tawar buruh. Fakta bahwa puluhan kali upaya judicial review terhadap UU ini diajukan oleh berbagai serikat buruh adalah bukti nyata betapa problematiknya undang-undang ini.
Kedua, dalam wacana revisi yang ada sekarang, pilihan yang disodorkan seolah-olah hanya dikerucutkan menjadi dua: antara kembali ke UU 13 atau bertahan dengan logika Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ini adalah sebuah false dilemma atau pilihan semu. Tidak ada terobosan baru, tidak ada wacana progresif dalam UU Ketenagakerjaan di Indonesia yang benar-benar berangkat dari semangat untuk memuliakan hak-hak dasar buruh dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Ketiga, secara praktik, FPBI tidak terlibat dalam proses konsultasi yang digelar pemerintah dengan beberapa serikat buruh. Namun, berdasarkan informasi dari kawan-kawan yang terlibat, debat dan pembahasan masih berkutat pada level teknis pasal-pasal lama dalam UU 13. Ini mengindikasikan bahwa tidak akan ada perubahan substantif yang diusung oleh pemerintah. Agenda yang berjalan lebih pada upaya ‘menambal sulam’ kerangka hukum yang sudah usang, bukannya membangun paradigma ketenagakerjaan yang baru yang berkeadilan.
Oleh karena itu, kami skeptis. Rencana revisi ini, dalam analisis akhir kami, berpotensi besar hanya menjadi alat untuk memberi ‘makeover’ atau wajah baru pada kebijakan yang esensinya tetap sama: melayani logika akumulasi modal dengan mengorbankan kepastian dan kesejahteraan hidup kaum buruh.
Benny: Kita tadi sudah membahas aspek formal hukum ketenagakerjaan. Sekarang, dalam konteks yang lebih luas, seberapa penting gerakan buruh hari ini membicarakan hal-hal yang lebih mendasar, seperti pijakan politik atau ideologi tertentu, dalam merumuskan agenda kebijakannya? Sampai sejauh mana, dan kira-kira seperti apa gambaran situasi ideal yang diperjuangkan oleh kawan-kawan buruh?
Ardi: Di FPBI, kami secara tegas menyadari bahwa perjuangan di ranah hukum formal tidaklah cukup. Secara programatik, organisasi kami tidak terjebak hanya pada isu-aturan formal.
Bagi kami, Undang-Undang Ketenagakerjaan itu sendiri adalah produk politik. DPR dan proses legislasi adalah perpanjangan tangan dari medan pertarungan politik, yang dalam sistem ekonomi-politik kapitalis, didominasi oleh kepentingan kelas borjuis. Mereka adalah representasi dari kelasnya. Oleh karena itu, mustahil bagi perjuangan buruh untuk melepaskan diri dari dimensi politik.
Dalam kerangka inilah, FPBI secara programatik dalam beberapa periode terakhir berkomitmen untuk mendorong pembangunan alat politik alternatif—sebuah partai progresif—di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memajukan perjuangan kelas buruh secara lebih efektif di arena politik formal.
Namun, kami juga realists. Membangun kekuatan politik alternatif bukan proses yang instan; butuh waktu dan konsistensi. Tantangan terbesarnya justru ada di level basis, di mana wacana ‘politik’ sering direduksi sekadar menjadi urusan Pemilu yang transaksional, serba butuh uang, dan pragmatis. Logika seperti ini tentu menjadi tantangan berat bagi serikat buruh yang ingin membangun kekuatan politik yang ideologis dan berbasis kelas.
Praktiknya tidak sesederhana teorinya. Ini bukan sekadar mendiskusikan alat politik, lalu serta-merta berbondong-bondong mengisinya. Proses membangun kesadaran politik kelas adalah inti dari semua ini. Ini adalah upaya sistematis untuk mengubah posisi subjek buruh, dari sekadar ‘kelas dalam dirinya sendiri’ (class-in-itself)—yaitu buruh yang hanya sadar sedang ditindas—menjadi ‘kelas untuk dirinya sendiri’ (class-for-itself). Seperti dalam kerangka teori kelas, ini adalah lompatan kesadaran di mana buruh tidak hanya memahami penindasannya, tetapi juga mengorganisir diri secara kolektif sebagai subjek politik yang aktif berjuang untuk mengubah kondisi material dan sistemik yang menindas buruh.
Benny: Narasi tentang keterlibatan buruh dalam partai politik sebenarnya bukan hal baru. Di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia sejak era kolonial, hal ini telah terjadi. Namun, 32 tahun masa Orde Baru berhasil memutus ingatan kolektif akan hal itu, meski dalam gerakan progresif semangat ini masih terjaga. Dalam praktik di lapangan, muncul dilema: ketika buruh terlibat aktif dalam membangun partai, ada kekhawatiran justru berdampak negatif dan melemahkan serikat secara internal. Berdasarkan pengalaman kawan-kawan, bagaimana menyikapi hal ini?
Ardi: Memang, dilema itu nyata adanya. Namun, penting untuk kita dekonstruksi akar persoalannya. Menurut saya, pelemahan serikat buruh adalah sebuah keniscayaan yang sistematis di bawah logika kapitalisme. Sistem ini dirancang untuk melemahkan kita melalui berbagai cara, baik melalui kebijakan yang menurunkan kualitas hidup, ataupun dengan aturan-aturan yang menjebak buruh dalam persoalan normatif harian yang tak kunjung usai.
Lihatlah bagaimana dinamika di tingkat pabrik: ketika ada agenda organisasi, buruh justru dihadapkan pada pilihan pragmatis seperti lembur, yang akhirnya membuat mereka menomorduakan kegiatan serikat. Pada level yang lebih halus, kapitalis menciptakan kondisi di mana sesama buruh saling curiga dan bersaing secara tidak sehat. Inilah yang disebut sebagai ‘manufacturing consent’—sebuah proses di mana sistem kapitalis tidak hanya memaksa, tetapi juga mengorganisir persetujuan dan kepasifan buruh, sehingga kondisi ketidakberdayaan itu terasa alami dan tak terelakkan.
Jadi, mau tidak mau, sadar atau tidak, pelemahan serikat buruh akan terus terjadi di setiap tingkatan, mulai dari level perusahaan, kota-kabupaten, hingga nasional. Pertanyaannya bukan pada ‘apakah kita akan melemah’, tetapi ‘bagaimana kita memilih untuk melawan pelemahan itu’. Apakah kita hanya berkutat pada perjuangan normatif, atau kita memperluasnya ke ranah politik?
Justru, ketika ada kawan-kawan buruh yang secara sadar terlibat dalam perjuangan politik yang lebih luas—seperti membangun partai—itu adalah sebuah perkembangan yang strategis. Jika ada kekhawatiran bahwa hal ini bertentangan dengan perjuangan normatif, justru logika seperti itulah yang ingin ditanamkan oleh pihak kapitalis agar perjuangan buruh tetap stagnan dan tidak berkembang.
Sejarah gerakan buruh membuktikan hal ini. Di banyak negara, simbiosis mutualisme antara partai progresif dan serikat buruh justru memperkuat keduanya. Ambil contoh negara-negara Nordik. Di mana partai progresifnya kuat, posisi tawar serikat buruh juga menguat. Mereka tidak hanya mampu menolak kebijakan yang merugikan—seperti yang sering kita alami di Indonesia—tetapi bahkan aktif merumuskan undang-undang ketenagakerjaan yang benar-benar mensejahterakan buruh. Perjungan itu harus diarahkan bukan sekadar reaktif, tetapi menjadi kekuatan yang proaktif dalam membentuk kebijakan.”
Benny: Berbagai berita dan penelitian kerap menyebutkan bahwa anak muda yang bekerja hari ini tidak tertarik dengan serikat buruh. Bagaimana tanggapan Bung melihat praktik ini di lapangan, khususnya di FPBI?
Ardi: Menurut saya, ketertarikan seseorang untuk bergabung dengan serikat buruh tidak ditentukan oleh generasinya, melainkan oleh sejauh mana serikat buruh itu dilihat mampu memberikan dampak nyata bagi kehidupan mereka. Narasi yang menyatakan anak muda tidak cocok dengan serikat justru kontra-produktif, karena mengalihkan isu dari persoalan kelas ke persoalan generasi. Ini menciptakan kesan seolah ada generasi yang lebih militan daripada generasi lain, padahal yang terjadi adalah pemutasian kontradiksi kelas. Itu yang disukai oleh kapitalis.
Baik Gen Z, Milenial, maupun generasi Baby Boomer, semuanya mengalami eksploitasi dalam sistem kapitalis. Dan sejauh ini, serikat buruh tetap merupakan alat perjuangan kolektif yang paling efektif sebagai media pembelajaran pertama bagi pekerja untuk mengorganisir diri menjadi kekuatan yang signifikan.
Memang, konteksnya berubah. Kita tidak mungkin menyamakan era revolusi industri 1.0 dengan 4.0 yang penuh digitalisasi dan rantai pasok global. Namun, esensi eksploitasinya tetap sama. Yang perlu kita ubah bukan tujuan, tapi metode pengorganisiran, materi pendidikan, dan penggunaan tools yang sesuai dengan konteks kekinian. FPBI secara aktif menyesuaikan hal-hal ini.
Masalah sebenarnya bukan pada generasi mana yang paling sadar berserikat, melainkan mengapa selalu ada narasi yang memecah belah sesama pekerja? Apalagi di tengah membludaknya pekerja informal akibat informalisasi tenaga kerja. Apakah mereka semua adalah pekerja high-skill yang bebas memilih proyek? Justru sebaliknya, banyak yang terjebak di sektor informal karena lapangan kerja formal semakin sulit. Posisi merekalah yang paling rentan dan justru paling membutuhkan serikat buruh. Jadi, mari kita lawan narasi yang mengatakan bahwa pekerja muda tidak lagi membutuhkan serikat.
Benny: Lalu, bagaimana dengan peran intelektual—dalam artian mainstream saja seperti akademisi dan peneliti—apakah mereka masih dibutuhkan dalam aspek pengorganisiran, litigasi strategis, penyediaan pengetahuan, atau perumusan alternatif kebijakan publik? Atau kawan-kawan di serikat buruh sudah berada pada level yang bisa melakukan semuanya sendiri?
Ardi: Dalam konteks itu, kolaborasi dengan multi-unsur, termasuk intelektual, jelas sangat diperlukan. Kami menyadari sepenuhnya adanya keterbatasan sumber daya di internal serikat. Setiap organisasi memiliki skala prioritas. Di FPBI, upaya mendorong kerja-kerja intelektual seperti riset memang ada, namun belum maksimal karena energi dan sumber daya sering tercurah untuk urusan advokasi normatif yang mendesak—seperti menghadapi PHK massal atau perluasan pengorganisiran.
Di sinilah kolaborasi strategis menjadi kunci. Namun, tentu dengan batasan yang jelas. Tidak semua intelektual memiliki perspektif yang berpihak pada kelas pekerja. Dalam menghadapi kompleksitas isu kontemporer—seperti global value chain, transisi energi, digitalisasi, dan politik oligarki—kami membutuhkan ahli-ahli di bidang tersebut yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki komitmen keberpihakan yang jelas.
Kolaborasi idealnya tidak menjadikan buruh sekadar sebagai objek penelitian, tetapi membuka ruang belajar bersama yang emansipatoris, sebagaimana prinsip pendidikan kritis Paulo Freire. Tujuannya adalah untuk membangun kapasitas bersama, di mana pengetahuan tidak hanya ditransfer, tetapi juga dikembangkan secara kolektif untuk tujuan emansipasi.
Benny: Sebagai penutup dari wawancara kita ini, dalam waktu dekat FPBI akan melaksanakan Kongres. Bisa disampaikan apa yang menjadi harapan dan semangat utama dari perhelatan akbar ini?
Ardi: Tentu. Harapan terbesar kami adalah mendorong transformasi organisasi ke arah yang lebih progresif dan adaptif dalam merespons tantangan zaman, tanpa pernah meninggalkan akar ideologis FPBI sendiri.
Semangat ini tertuang secara eksplisit dalam tema kongres kami: ‘Gelorakan Semangat Muda, Teguhkan Politik Kelas! Wujudkan Pembebasan Kelas Buruh!’
Tema ini bukan sekadar slogan, melainkan sebuah peta jalan yang terdiri dari tiga pilar utama:
- Gelorakan Semangat Muda bukan hanya soal usia, melainkan tentang menyuntikkan energi, kreativitas, dan metode organisasi yang segar. Ini adalah komitmen untuk menjawab tantangan yang tadi kita diskusikan—bagaimana menarik pekerja muda, mengadopsi alat-alat yang tersedia hari ini, dan membangun narasi perjuangan yang relevan dengan kondisi kekinian, tanpa kehilangan esensi perjuangan. Dan tentu kata “Muda” di sini punya akar yang begitu signifikan dalam sejarah perjuangan negeri ini.
- Teguhkan Politik Kelas adalah fondasi kami. Ini adalah penegasan bahwa dalam menghadapi segala bentuk kebijakan yang meminggirkan, dari Omnibus Law hingga revisi UU Ketenagakerjaan, respons kita haruslah politis dan berbasis analisis kelas. Kita menolak untuk terjebak dalam perdebatan semu yang mengaburkan kontradiksi utama antara buruh dan kapital. Penguatan alat politik alternatif dan kesadaran kelas tetap menjadi jantung pergerakan.
- Wujudkan Pembebasan Kelas Buruh adalah tujuan final kita. Ini adalah komitmen jangka panjang untuk tidak hanya memperjuangkan kesejahteraan dalam sistem yang ada, tetapi terus mendorong perubahan sistemik yang membebaskan.
Jadi, secara praktis, kongres ini akan menjadi ruang untuk berinovasi dan bertransformasi dalam strategi pengorganisasian, pendidikan kader, dan membangun aliansi, namun semua itu akan tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip dasar perjuangan kelas yang telah menjadi kompas kami selama ini.
Jakarta, 17 November 2025
