PT Bapintri Cicil Pesangon PHK Selama 4,5 Tahun, Buruh Menolak Tunduk

Badai PHK pasca pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja terus berhembus. Pada 30 Januari 2025, sebanyak 230 dari 286 buruh PT. Mbangun Praja Mandiri (Bapintri) di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Pihak perusahaan mengklaim bahwa selama empat tahun mengalami kerugian dikarenakan kesulitan bahan baku dan seret order. Alasan itu tercantum di  surat edaran No. 01/SBP.BPT/I/2025.   Atas…

Read More
Back To Top