Memasuki awal tahun 2026, bahkan ketika usia tahun ini baru hitungan hari, mulai tampak sebuah pola kekuasaan yang bekerja secara paralel di tingkat nasional dan global. Pola ini ditandai oleh penggunaan hukum sebagai instrumen kriminalisasi terhadap warga yang bersikap kritis di dalam negeri, serta pembenaran kekerasan geopolitik di luar negeri atas nama stabilitas internasional.
Di Indonesia, kecenderungan tersebut tercermin dalam pengesahan KUHP dan KUHAP baru yang, jika ditinjau dari konteks kelahiran dan proses politiknya, berpotensi memperluas ruang kriminalisasi melalui pasal-pasal karet yang lentur ditafsirkan oleh kekuasaan.
Pada saat yang hampir bersamaan, di tingkat global, eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Venezuela menunjukkan wajah lain dari logika kekuasaan yang sama. Selama lebih dari sepekan, sejumlah titik strategis di Venezuela, termasuk kawasan sekitar ibu kota Caracas, dilaporkan mengalami serangan terbatas oleh pasukan Amerika Serikat, memicu peningkatan ketegangan regional dan kecemasan global.
Puncaknya, pada 3 Januari, Presiden Venezuela Nicolás Maduro dan istrinya, Cilia Flores, dilaporkan diculik oleh Delta Force—unit misi khusus elit militer Amerika Serikat—dan ditahan sementara di New York dengan tuduhan keterlibatan dalam narkoterorisme, perdagangan narkoba skala besar, dan kejahatan lintas negara.
Tak lama setelah itu, media arus utama internasional mulai membangun narasi tentang “transisi kekuasaan” di Venezuela dan memframing Maduro sebagai seorang diktator yang menyengsarakan rakyatnya. Donald Trump bahkan secara eksplisit menyatakan bahwa Amerika Serikat, untuk sementara, akan menjalankan pemerintahan Venezuela sekaligus mengelola sumber daya alamnya. Pernyataan ini nyaris tanpa kamuflase menyingkap kepentingan utama di balik operasi tersebut: Venezuela memiliki cadangan minyak terbesar di dunia, sebuah fakta yang tak bisa dilepaskan dari konflik geopolitik yang sedang berlangsung.
Tindakan invasi dan teror terhadap negara berdaulat ini jelas memiliki konsekuensi serius dalam hukum internasional. Namun, alih-alih sikap tegas, lembaga-lembaga internasional justru memperlihatkan posisi yang ambigu—bahkan cenderung permisif—terhadap pelanggaran terang-terangan atas prinsip kedaulatan negara. Ketidaktertiban global yang diciptakan oleh Amerika Serikat seolah dinormalisasi. Padahal, pola semacam ini bukanlah hal baru dalam sejarah politik internasional Amerika.
Kasus serupa pernah terjadi pada 1989, sebagaimana diuraikan John Perkins dalam Confessions of an Economic Hit Man. Penangkapan dan penculikan Manuel Noriega, Presiden Panama, oleh Amerika Serikat dengan tuduhan narkotika tidak dapat dipahami semata sebagai upaya penegakan hukum. Perkins menunjukkan bahwa konflik yang sesungguhnya berakar pada kepentingan strategis Amerika Serikat atas Terusan Panama. Noriega sebelumnya merupakan sekutu dan aset intelijen AS, namun relasi itu memburuk ketika ia mulai bersikap lebih independen dan menolak sepenuhnya tunduk pada kepentingan geopolitik Washington, terutama terkait kendali atas Terusan Panama pasca-Perjanjian Torrijos–Carter. Dalam hal ini, tuduhan narkoba berfungsi sebagai legitimasi moral dan hukum untuk intervensi militer, sementara motif utamanya adalah menjaga kepentingan imperium: kontrol atas jalur perdagangan global yang vital.
Melalui kasus Noriega, Perkins memperlihatkan bagaimana hukum, diskursus kriminal, dan kekerasan militer kerap dijadikan instrumen untuk menyelesaikan konflik ekonomi-politik yang lebih dalam, terutama ketika mekanisme tekanan ekonomi seperti utang, proyek pembangunan, dan kooptasi elite lokal tidak lagi efektif.
Dengan perspektif ini, konflik antara Amerika Serikat dengan Manuel Noriega di Panama dan Nicolás Maduro di Venezuela tidak terutama berkisar pada kriminalitas personal para pemimpinnya, melainkan pada perebutan kendali atas aset strategis. Panama, melalui Terusan Panama, menguasai sirkulasi perdagangan dan militer dunia. Venezuela, melalui cadangan minyaknya, memegang posisi kunci dalam arsitektur energi global. Dalam kedua kasus tersebut, persoalan utamanya adalah munculnya rezim yang tidak lagi atau tidak patuh kepada kepentingan Amerika Serikat, tetapi justru berupaya menegakkan kedaulatan nasional atas infrastruktur dan komoditas vital. Ketika kepatuhan itu runtuh, rezim yang bersangkutan kemudian direduksi menjadi figur kriminal dalam wacana internasional.
Perkins menjelaskan bahwa sebelum intervensi terbuka dilakukan, sebuah imperium umumnya terlebih dahulu mengerahkan beragam bentuk tekanan ekonomi dan politik. Dalam kasus Venezuela, tekanan tersebut diwujudkan melalui sanksi ekonomi, isolasi finansial, manipulasi mekanisme pasar global, hingga aksi militer terbatas yang menargetkan titik-titik strategis, termasuk wilayah sekitar Caracas. Seluruh langkah ini diarahkan untuk melemahkan kapasitas negara sekaligus memaksa liberalisasi sektor minyak. Kebijakan nasionalisasi dan kontrol negara atas industri energi secara sistematis didelegitimasi melalui narasi internasional sebagai tidak efisien, korup, dan otoriter. Namun, alih-alih tunduk terhadap tekanan tersebut, pemerintahan Maduro justru memperkuat kendali negara atas sektor minyak dan membangun jejaring hubungan dagang dengan negara-negara yang secara geopolitik menjadi rival Amerika Serikat—seperti Tiongkok, Rusia, dan Iran—sehingga mekanisme tekanan ekonomi itu gagal mencapai tujuan strategisnya.
Ketika instrumen ekonomi tidak lagi efektif, pola yang kemudian muncul adalah destabilisasi politik. Dukungan terhadap oposisi, upaya delegitimasi pemilu, serta penyebaran narasi mengenai operasi rahasia—mulai dari keterlibatan tentara bayaran hingga rencana penculikan—menjadi bagian dari lanskap konflik yang berulang. Strategi semacam ini telah dijalankan Amerika Serikat selama bertahun-tahun, bahkan sejak era Hugo Chávez, seiring menguatnya proyek sosialisme di Venezuela. Dalam perspektif Perkins, detail empiris dari tiap operasi bukanlah inti analisis; yang lebih penting adalah pengenalan pola struktural, yakni penggunaan kekerasan terselubung dan destabilisasi politik sebagai instrumen lanjutan ketika persuasi ekonomi menemui jalan buntu.
Tahap berikutnya adalah kriminalisasi pemimpin. Seperti Noriega yang dipersepsikan ulang dari sekutu menjadi “bandar narkoba”, Maduro direpresentasikan dalam wacana global sebagai pemimpin “narco-state”, otoriter, dan pelanggar HAM. Proses ini menghapus statusnya sebagai kepala negara berdaulat dan menggantinya dengan figur kriminal, sehingga intervensi terhadap negaranya dapat dibenarkan secara moral, hukum, dan politik.
Dalam logika imperium, Terusan Panama dan sumber daya alam (minyak) Venezuela menempati posisi yang setara secara struktural. Terusan Panama merepresentasikan kendali atas sirkulasi global, sementara minyak Venezuela merepresentasikan kendali atas energi dunia. Upaya nasionalisasi dan kontrol negara atas minyak Venezuela dipandang mengancam kepentingan korporasi energi global sekaligus menghambat mekanisme penetrasi modal dan jerat utang yang selama ini menjadi instrumen dominasi ekonomi. Dari sudut pandang ini, konflik Venezuela bukanlah anomali, melainkan bagian dari pola historis yang berulang dalam relasi antara kekuasaan imperium dan negara-negara yang berupaya mempertahankan kedaulatan atas aset strategisnya.
Konteks Venezuela menjadi semakin kompleks karena posisinya dalam konfigurasi geopolitik global yang lebih luas: keterlibatan dalam BRICS, warisan Sosialisme Abad ke-21 di Amerika Latin, serta perannya sebagai salah satu simbol politik sosialis yang tersisa. Hal ini berpotensi memicu solidaritas rakyat dunia sekaligus memperbesar ketegangan global. Ironisnya, institusi-institusi neoliberal dan elite politik Barat yang selama ini mengkampanyekan demokrasi dan kebebasan justru menutup mata, bahkan membingkai tindakan teror Amerika sebagai upaya “penyelamatan” Venezuela.
Dalam kerangka ini, hukum internasional, demokrasi, dan HAM tidak lagi berfungsi sebagai pembatas kekuasaan, melainkan sebagai bahasa moral yang dapat dimobilisasi untuk melanggengkan dominasi imperium. Situasi ini seperti Palpatine (dalam Star Wars) yang mengatakan pada Rakyat Alderaan (yang planetnya dihancurkan dan orang-orang di dalamnya di genocide) bahwa “the Empire did nothing wrong!”.
