BEKASI—Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Giga Creative Engineering, Kawasan Industri Jababeka V, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menyisakan tanda tanya besar. Dalih “efisiensi” yang dikemukakan manajemen berulang kali justru menyasar pengurus inti serikat pekerja. Rentetan peristiwa itu memunculkan dugaan kuat praktik (union busting) pemberangusan serikat di dalam perusahaan.
Awal Mula: Wakil Ketua Serikat Di-PHK
Peristiwa bermula pada Oktober 2025, ketika Apri Prasetyo Widodo, Wakil Ketua PTP FPBI PT Giga Creative Engineering, diberhentikan secara sepihak. Manajemen menyebut PHK tersebut dilakukan demi efisiensi perusahaan.
PHK ini memicu proses advokasi yang didampingi langsung oleh Ketua PTP FPBI hingga tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Namun, alih-alih meredakan konflik, situasi justru berkembang ke arah yang lebih serius.
Pasca Mediasi: Demosi hingga PHK Ketua Serikat
Usai mediasi di Dinas Tenaga Kerja, Eko Arwiyanto, Ketua PTP FPBI PT Giga Creative Engineering, mengalami demosi. Ia diturunkan jabatannya dari Kepala Regu menjadi Operator, serta dipindahkan ke bagian lain.
Tak sampai seminggu berselang, tepatnya pada 5 November 2025, Eko kembali dipanggil manajemen. Kali ini, ia resmi di-PHK dengan alasan yang sama: efisiensi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan. Pekerjaan yang sebelumnya dijalankan Eko tetap ada dan diambil alih oleh pekerja lain, sehingga dalih efisiensi dipertanyakan.
Dugaan Union Busting dan Pelanggaran Normatif
Dari rangkaian PHK terhadap Wakil Ketua dan Ketua Serikat tersebut, serikat pekerja menyimpulkan adanya pola sistematis untuk melemahkan dan membungkam organisasi buruh di dalam perusahaan.
Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) menilai tindakan perusahaan bertentangan dengan Pasal 28 jo. Pasal 43 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang melarang secara tegas pengusaha melakukan tindakan anti-serikat.
Tak hanya soal PHK, serikat juga mengungkap dugaan pelanggaran lain, termasuk:
- Tidak dibayarkannya upah lembur dengan dalih “loyalitas”;
- Perintah kerja lembur secara lisan melebihi 8 jam kerja tanpa kompensasi, yang bertentangan dengan Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Konsolidasi dan Meluasnya Solidaritas
Berangkat dari dugaan pemberangusan serikat tersebut, FPBI bersama pengurus PTP melakukan advokasi dan konsolidasi isu ke berbagai serikat pekerja di Bekasi.
Pada 9 Desember 2025, forum bersama memutuskan rencana aksi massa pada 18–19 Desember 2025, melibatkan seluruh elemen serikat pekerja di wilayah Bekasi. Isu solidaritas dengan cepat meluas lintas federasi dan aliansi buruh.
Sejumlah organisasi menyatakan dukungan terbuka, termasuk Aliansi Persatuan Pekerja dan Rakyat Bekasi (PERAK), yang menyerukan aksi solidaritas menolak PHK Ketua PTP FPBI PT Giga Creative Engineering.
Tekanan Solidaritas Berbuah Perundingan
Meluasnya dukungan dan ancaman aksi besar mendorong manajemen PT Giga Creative Engineering untuk membuka ruang perundingan. Tekanan publik dan konsolidasi serikat pekerja menjadi faktor penentu.
Pada 14 Desember 2025, melalui rapat teknis lapangan (teklap), FPBI mematangkan rencana aksi. Pimpinan Pusat FPBI kemudian mengeluarkan Surat Instruksi terkait mobilisasi massa.
Pada 17 Desember 2025, perundingan resmi berlangsung antara PTP FPBI, Pimpinan Pusat FPBI, dan pihak perusahaan, bertempat di lokasi perusahaan.
Hasilnya:
- Perusahaan menyatakan bersedia mempekerjakan kembali Sdr. Eko Arwiyanto;
- Eko dikembalikan ke posisi dan jabatan semula;
- Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Bersama antara serikat pekerja dan perusahaan.
“Kemenangan Kecil” dan Pelajaran Kolektif
Ketua FPBI, Herman Beb, menilai hasil perundingan tersebut sebagai kemenangan yang lahir dari kekuatan kolektif buruh.
“Kemenangan kecil ini adalah bukti bahwa serikat dan solidaritas antarpekerja adalah cara paling efektif dalam melawan berbagai kebijakan yang tidak adil,” ujar Herman.
Ia menegaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, buruh berada dalam posisi yang semakin rentan, terutama sejak diberlakukannya Omnibus Law Cipta Kerja.
“Banyak pekerja dirugikan oleh negara melalui Omnibus Law Cipta Kerja. Tapi yang kita miliki sebagai pekerja adalah serikat dan solidaritas. Maka dengan berserikatlah, buruh tidak bisa diperlakukan seenaknya oleh pengusaha,” kata Herman.
Kasus di PT Giga Creative Engineering menunjukkan bahwa solidaritas lintas serikat masih menjadi instrumen efektif dalam menghadapi kebijakan dan praktik ketenagakerjaan yang menekan pekerja. Meski berakhir dengan pemulihan jabatan Ketua Serikat, peristiwa ini juga menegaskan bahwa dalih efisiensi kerap digunakan sebagai pintu masuk untuk melemahkan organisasi buruh. Bagi gerakan buruh di Bekasi, kasus ini bukan sekadar sengketa industrial, melainkan preseden penting dalam melawan praktik pemberangusan serikat di kawasan industri.
Penulis: Beni
