Pendidikan dalam Cengkraman Neoliberalisme

Mazhab neoliberalisme telah menempatkan pendidikan sebagai varian komoditas yang diperdagangkan secara terbuka yang mengikuti logika pasar. Dampak neoliberalisme ini tidak hanya berimbas pada ketimpangan akses dan mahalnya biaya pendidikan bagi masyarakat miskin. Mengutip data dari Peta Jalan Pendidikan 2025-2045, angka partisipasi kasar (APK) Perguruan Tinggi (PT) memang secara persentase mengalami peningkatan dari 13,10% tahun 2005 naik menjadi 31,45 % tahun 2023. Walau mengalami peningkatan, tapi angka ini masih jauh dibandingkan dengan APK PT di negara-negara maju seperti Singapura (97,10%), Amerika Serikat (79,36%) China (71, 98%). Hal ini disebabkan oleh faktor geografis, sosial dan paling utama faktor ekonomi. Dikutip dari sumber yang sama, Indonesia mengalami penurunan APK PT yang didominasi oleh kelompok ekonomi rendah. Ini menunjukan bahwa terjadi kesenjangan dalam mengakses pendidikan, secara khusus pendidikan tinggi karena terdapat kesenjangan yang signifikan antara kelompok ekonomi kaya dan miskin.

Lebih dari itu, secara substantif, pendidikan menjauh dari roh dan titahnya. Alih-alih dapat membebaskan manusia dari ketertindasan, ketidakadilan dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis secara filosofis; neoliberalisme justru, mendorong pendidikan sebagai rangkaian eksploitasi dan ketertindasan secara struktural. Mengutip laporan kompas (Pemerintah akan hapus prodi yang tidak relevan di masa depan, 23 April 2026) Lulusan perguruan tinggi yang berorientasi sebagai pengajar atau guru hanya terserap 20.000 dari 490.000 lulusan setiap tahunnya, ini menunjukan bahwa perguruan tinggi atau universitas hanya dijadikan ladang bisnis. Alih-alih mengurangi pengangguran dan mensejahterakannya, justru institusi pendidikan tinggi hanya dijadikan perusahaan sortir yang menunda jumlah pengangguran tahunan saja. Mengutip data dari Central for Security and Emerging Technology  (CSET), menunjukan bahwa partisipasi lulusan perguruan tinggi hanya 7% yang terserap dalam sektor industri, sementara 93% diisi oleh lulusan sekolah menengah. Dari data yang sama juga mencatat hanya 40% dari lulusan perguruan tinggi bidang keilmuan Sains Technology Engineering Mathematic (STEM) saja yang menjadi prioritas negara, masih jauh dari target.

Neoliberalisme pada sektor pendidikan juga telah meminimalisir peran negara dalam hal ekonomi dan kurikulum. Sejalan dengan semangat neoliberalisme, negara dipaksa berhenti membatasi subsidi pada sektor pendidikan. Lebih-lebih pendidikan tinggi. Negara memaksa institusi pendidikan untuk mengikuti logika pasar. Seperti mendorong perluasan prodi atau universitas berbasis vokasi dan kejuruan, serta penghapusan dan penutupan prodi yang tak relevan dengan kebutuhan industri kapitalis. Hal ini dinilai sejalan dengan kepentingan pragmatis dari industri untuk menyuplai tenaga kerja murah siap pakai ke dalam pasar tenaga kerja. Dalam desain semacam inilah, neoliberalisasi pendidikan mengakar dan kokoh.

Politik Liberalisasi Pendidikan 

Situasi pendidikan yang terkengcram oleh neoliberalisme hari ini tidak terlepas dari serangkaian kebijakan pemerintah yang meratifikasi General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) melalui UU Nomor 7 Tahun 1994 menjadi tanda pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Melalui ratifikasi itu, Indonesia tidak hanya terikat pada GATT yang berfokus pada perdagangan barang, tetapi juga terikat oleh General Agreement on Trade in Services (GATS) yang memperluas liberalisasi ke sektor jasa seperti keuangan,  telekomunikasi, dan pendidikan. Liberalisasi  merupakan ciri utama kapitalisme: penghapusan hambatan perdagangan, deregulasi, dan integrasi pasar nasional ke dalam sistem ekonomi dunia.

Krisis moneter yang dialami Indonesia pada tahun 1997/1998 menjadi penguat bagi kapitalisme untuk mencengkeram Indonesia semakin dalam. Di tengah keadaan ekonomi yang runtuh, jebakan kapitalisme menggunakan lembaga dunia seperti International Monetary Fund (IMF) yang menawarkan bantuan untuk pemulihan ekonomi nasional. Bantuan dengan syarat yang mengharuskan indonesia menggunakan skema Structural Adjustment Programs (SAP). Program yang mendesak reformasi struktural besar-besaran, termasuk privatisasi BUMN, liberalisasi sektor keuangan, penghapusan subsidi, dan deregulasi perdagangan.

Pasca Krisis ekonomi 1997/1998, pemerintah secara agresif langsung menjalankan praktik liberalisasi pendidikan yang merupakan  bagian dari agenda neoliberalisme. Hal itu ditunjukkan dengan produk politik pendidikan berupa PP No. 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum (PT BHMN), yang memberikan otonomi luas perguruan tinggi dalam pengelolaan akademis dan non akademis. Selain itu, PP tersebut juga mendorong perguruan tinggi untuk mandiri secara finansial dalam menjawab kebutuhan operasional perguruan tinggi. Melalui PP tersebut, negara secara terang-terangan melepas tanggung jawabnya, terlebih dalam hal pendanaan.

Awal tahun 2000 menjadi momen putaran negosiasi GATS dalam memaksimalkan liberalisasi jasa. Hal itu ditandai dengan pengesahan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. UU tersebut menjadi payung hukum atas kesepakatan negosiasi baru (lanjutan Doha) serta menjadi instrumen dalam mengakselerasi dan memperluas liberalisasi lebih masif pada sektor jasa.  Penerapan PT BHMN di beberapa kampus besar di Indonesia juga sudah mulai masif dijalankan.

Cakupan liberalisasi pendidikan menjadi semakin meluas, tepatnya pada tahun 2003. Pemerintah mengeluarkan produk politik pendidikan dalam bentuk UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kebijakan ini mewajibkan masyarakat untuk memberikan sumber daya dalam pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, peserta didik juga diwajibkan untuk menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan. Bahkan, UU ini juga membuka ruang bagi swasta, baik swasta dalam negeri maupun swasta asing, untuk menyelenggarakan pendidikan. Hal ini semakin mempertegas bahwa negara semakin lepas tangan baik dalam pembiayaan maupun penyelenggaraan pendidikan di Indonesia di semua jenjang.

Dalam kacamata kapitalisme, segala hal hampir tidak bebas nilai. Hal demikian menjadikan pendidikan di Indonesia sebagai lahan basah dari aktivitas ekonomi. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Peraturan Presiden ini mengkategorikan pendidikan sebagai bidang usaha terbuka. Ini menegaskan bahwa pendidikan menjadi lahan investasi secara luas, dan modal asing dapat diinvestasikan hingga maksimal 49 persen. Hal ini tentu akan mengubah orientasi pendidikan menjadi sangat komersial.

Kebijakan negara dalam meliberalisasi pendidikan semakin ugal-ugalan. Jika dicermati secara saksama pada tahun 2000, hanya terdapat beberapa kampus yang memiliki status PT BHMN, yakni UI, IPB, ITB, dan UGM. Pasca adanya UU Nomor 20 Tahun 2003, jumlah kampus berstatus PT BHMN kian bertambah, yang disusul oleh USU, UNAIR, dan UPI hingga 2006. Meski dalam UU No. 20 Tahun 2003 sudah mengatur tentang pemberian otonomi pada perguruan tinggi dalam Pasal 50 ayat 6, itu tidak semerta-merta menghentikan ambisi negara untuk terus melepas tanggung jawabnya dengan meliberalisasi perguruan tinggi. Hal itu terbukti dengan adanya produk politik berupa UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai legitimasi hukum untuk memperkuat otonomi perguruan tinggi. Ini terbukti dengan jumlah PTN BH pada tahun 2026 sebanyak 24 perguruan tinggi negeri.

Bagaimana Dampak Neoliberalisme pada Pendidikan Indonesia

Sebelum masuk pada dampak neoliberalisme pada pendidikan, kami perlu menjelaskan apa itu neoliberalisme secara umum. Neoliberalisme merupakan ideologi ekonomi-politik yang menekankan pasar bebas, privatisasi, deregulasi, dan pengurangan peran pemerintah dalam ekonomi. Paham ini mendorong persaingan bebas untuk memaksimalkan efisiensi, di mana negara hanya berfungsi menciptakan kerangka hukum untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi. Paradigma neoliberalisme telah berhasil menggeser status institusi publik seperti pendidikan dari layanan publik menjadi layanan privat. atas dasar inilah, semangat neoliberalisme berdampak pada institusi pendidikan. Lebih jauh lagi, pengaruh neoliberalisme secara signifikan menekankan pada konsep individualisme dan pasar bebas. Hal ini menyebabkan privatisasi pendidikan, pergeseran kekuasaan negara, dan terciptanya generasi muda yang terneoliberalisasi. Fokus neoliberalisme pada praktik-praktik yang digerakkan oleh pasar juga telah mengubah pendidikan tinggi, menjadikan mahasiswa sebagai konsumen dan fakultas sebagai penyedia layanan. Pengaruh ini terlihat dari pergeseran ke arah kebijakan yang berorientasi pada pasar, seperti privatisasi dan deregulasi, dan berkurangnya peran negara dalam kesejahteraan sosial. Perubahan-perubahan ini telah menyebabkan meningkatnya persaingan dan ketidaksetaraan dalam pendidikan.

Agenda neoliberal juga telah mempengaruhi kaum muda, membentuk pengalaman mereka dalam pendidikan. Pengaruh neoliberalisme dapat dirasakan dalam perubahan mendasar dalam cara pendidikan diorganisir, didanai, dan dijalankan. Neoliberalisme secara signifikan berdampak pada organisasi, pendanaan, dan operasi pendidikan, yang mengarah pada pergeseran peran universitas ke arah kinerja dan ekonomi pengetahuan (Baltodano, 2012). Hal ini mengakibatkan korporatisasi sekolah-sekolah pendidikan, dengan fokus pada program persiapan guru jalur cepat dan munculnya pasar baru untuk pelatihan pendidik, seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Pada posisi ini memang perlu mendorong standarisasi kualitas pengajar kependidikan untuk mendobrak kebuntuan kualitas pendidik Indonesia. Namun, pada prakteknya standarisasi yang didorong oleh negara alih-alih berorientasi pada kualitas pengajar justru memperluas pasar dalam institusi pendidikan untuk meraih pundi-pundi kekayaan secara maksimal. Hal ini dapat mempengaruhi restrukturisasi kebijakan pendidikan, yang menyebabkan penurunan keahlian profesional dan tata kelola lokal, serta berdampak negatif terhadap pembelajaran siswa, guru, dan sekolah.

Prinsip inti neoliberalisme yang diterapkan pada sistem pendidikan meliputi peran pasar bebas, komodifikasi pendidikan, dan pengurangan keterlibatan pemerintah dalam ekonomi pendidikan. Neoliberalisme memaksa sekolah-universitas untuk mendefinisikan ulang kehadiran institusi pendidikan sebagai perusahaan. Hal yang sama juga menempatkan guru-dosen  pada gelombang tekanan kinerja, dengan demikian akan berpengaruh pada kualitas dan basis pengetahuan sang pendidik. Semangat pendidikan yang tercengkram oleh ekonomi neoliberal juga menyebabkan penurunan kualitas pendidikan secara signifikan. Maka tak heran, kapitalisasi dalam institusi pendidikan terjadi secara sistematis dan ternormalisasi. Sebab semangat dasar dari neoliberalisme yang diterapkan dalam sistem pendidikan mencakup peran pasar bebas, komodifikasi pendidikan, dan pengurangan keterlibatan pemerintah dalam segala aspek khususnya anggaran pendidikan.

Salah satu aspek utama neoliberalisme dalam pendidikan adalah pandangan bahwa pendidikan harus diatur sebagaimana pasar bebas mengatur barang dan jasa lainnya. Pergeseran ke arah penyediaan pendidikan yang dipimpin oleh pasar telah menimbulkan kekhawatiran akan eksploitasi, pengucilan sosial, dan ketidaksetaraan. Terlepas dari potensi peningkatan efisiensi dan pemerataan, kebijakan pemulihan biaya dan sekolah swasta di bawah neoliberalisme terbukti berbahaya. Agenda neoliberal juga telah mendorong transformasi kebijakan pendidikan di berbagai negara, termasuk Swedia dan Irlandia. Tanpa terkecuali di Indonesia sendiri. Namun, reformasi ini telah dikritik karena merugikan pencapaian akademik dan meningkatkan ketimpangan pendidikan.

Melawan Neoliberalisme Pendidikan

Perjuangan pendidikan di indonesia pernah menorehkan beberapa kemenangan, salah satunya adalah menghapus UU BHP di tahun 2010 yang merupakan produk politik neoliberalisasi pendidikan, namun hal tersebut tidak membuat perjuangan gerakan pendidikan semakin besar, justru sebaliknya. Kebijakan serupa hadir dengan tampilan yang lebih halus, membuat banyak orang tidak menyadari bahwa institusi pendidikan sedang digerogoti proses neoliberal, sehingga tidak ada perlawanan yang berarti dalam prosesnya. Dalam beberapa tahun belakangan, perjuangan pendidikan mengalami pasang surut. Isu-isu terkait masalah pendidikan jarang menjadi masalah yang serius untuk diadvokasi baik bagi gerakan mahasiswa maupun gerakan rakyat. 

Salah satu bagian penting mengenai masalah pendidikan terletak pada regulasi, tidak sedikit wacana yang mengupayakan perubahan UU Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Nomor 20 Tahun 2003, yang dianggap masih menjadi salah satu biang kerok masifnya liberalisasi pendidikan. Sejak 2022 wacana revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), telah bergulir di ruang sidang DPR RI. Namun, hingga 2026 ini belum ada tanda-tanda sejauh mana pekerjaan itu dilaksanakan serta minimnya keterbukaan informasi terkait naskah akademik maupun draf RUU tersebut, karena tidak ada partisipasi publik  dalam prosesnya. Meskipun belum ada draf resmi versi DPR RI dan Pemerintah tentang RUU SISDIKNAS 2026, sebenarnya, arah pendidikan Indonesia masih bisa dibaca melalui Peta Jalan Pendidikan (PJP) 2025-2045. Secara umum arah pendidikan Indonesia akan terus memperkuat agenda neoliberalisme. Hal ini menjadi kekhawatiran serius bagi kita dan arah pendidikan Indonesia kedepannya.

Berangkat dari proses perumusan RUU SISDIKNAS yang sangat problematik, maka hal yang perlu dilakukan oleh gerakan mahasiswa dan gerakan rakyat melakukan konsolidasi baik secara sektoral dan lintas sektor untuk mengawal dan mendesak pemerintah supaya membuka draf RUU SISDIKNAS pada publik, serta mendorong partisipasi bermakna dalam pembahasan dan perumusannya. Agar pemerintah mengeluarkan UU yang tidak lagi membawa agenda neoliberal bagi pendidikan di Indonesia. Hal ini setidaknya bisa mendorong pemerintah untuk merasa terawasi. Selain itu gerakan pelajar dan mahasiswa bersama gerakan rakyat multisektor harus terus mendorong gagasan persatuan dan pembangunan alat politik alternatif sebagai senjata organik dalam mewujudkan pendidikan gratis, ilmiah demokratis dan bervisi kerakyatan. Dengan alat politik yang lahir dari rahim persatuan gerakan rakyat, bukan hanya pendidikan yang akan diperjuangkan secara bersama-sama menggunakan alat politik ini. Lebih jauh dari itu, alat politik rakyat yang dimaksud, tentunya akan memperjuangkan kerja layak bagi kelas buruh, reforma agraria sejati bagi petani dan perjuangan pro demokrasi sebagai satu kesatuan utuh untuk mewujudkan dunia yang lebih adil, sejahtera, demokratis dan partisipatif secara budaya bagi rakyat Indonesia yang lebih baik kedepannya. 

Penulis: Ardan (Pengurus Pusat Serikat Mahasiswa Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top