Jakarta, 22 Januari 2025–Majelis hakim Pengadilan Jakarta (PN) Pusat, Saptono, menjatuhkan putusan bebas kepada Septia Dwi Pratiwi, mantan pekerja PT. Hive Five, selaku terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Henry Kurnia Adhi Sutikno atau yang lebih dikenal sebagai Jhon LBF.
Menurut Saptono, Septia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Saptono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/1) dikutip dari CNN Indonesia. Ia juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta hak-haknya sebagai warga negara dipulihkan (dikutip dari Kompas.com).
Latar Belakang Permasalahan Septia
Kasus ini bermula pada Januari 2023, ketika itu Septia membuat cuitan di twitter/X tentang banyak dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan tempatnya bekerja PT. Hive Five, mulai dari pemotongan upah, tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan, overtime, upah di bawah UMR, bahkan sampai tidak mendapat slip gaji dan salinan kontrak. Cuitan Septia tersebut menjadi viral, dan pasca itu banyak yang mempertanyakan dugaan-dugaan pelanggaran tersebut ke Jhon LBF selaku pemilik PT. Lima Sekawan (PT. Hive Five).
Unggahan Septia tersebut direspons atasannya lewat pesan Whatsapp. “Lawyer saya segera hubungi kamu ya,” demikian isi chat-nya oleh atasannya. Septia dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh atasannya pada 27 Januari 2023. Septia dianggap melanggar pasal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) dan /atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP pada tanggal 21 Januari 2023 (dikutip dari semuabisakena.jaring.id).
Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Septia mulai ditahan sejak Senin, 26 Agustus 2024. Septia dipanggil ke Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pada Senin, 26 Agustus 2024, Septia dipanggil Polda Metro Jaya dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Langsung keluar surat perintah penahanan dan dibawa ke Rutan Pondok Bambu. Jaksa menahan Septia dengan tuntutan Pasal 36 UU ITE.
Solidaritas Gerakan Rakyat
Atas kasus yang menimpa Septia, banyak yang bersolidaritas kepadanya. Ada sekitar 30 organisasi yang secara terbuka bersolidaritas kepada Septia. Organisasi-organisasi itu berasal dari berbagai latar belakang: buruh, LSM, mahasiswa, jurnalis, dsb., mereka bersolidaritas mulai dari berkampanye atas ketidakadilan terhadap Septia, mendampingi secara hukum di pengadilan, bahkan sampai melakukan demonstrasi di PN Jakpus. Salah satu peserta yang bersolidaritas di PN saat sidang pembacaan putusan, Jlow (Ketum SMI), mengatakan “Kasus Septia adalah bukti, bagaimana hukum di negara ini malah digunakan untuk merepresi kebebasan berpendapat. Bahkan untuk sekedar kita [rakyat biasa] mengeluh atas kerasnya hidup. Tapi yang penting, kita bisa belajar juga, bahwa melawan dan memperjuangkan hak kita tidak selalu berujung kekalahan. Akan selalu ada kawan-kawan yang bersolidaritas untuk memperjuangkan hak-hak kita sebagai warga negara.”