Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Oktober 2025, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Khariq Anhar, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein, terkait penetapan status tersangka atas dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi 25–30 Agustus 2025.
Sejak pagi, keluarga para pemohon bersama ratusan elemen gerakan rakyat seperti, mahasiswa, serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, dan jaringan solidaritas lainnya memadati area pengadilan untuk mengawal jalannya sidang. Namun, upaya solidaritas tersebut sempat mengalami penghalangan oleh aparat hanya karena massa membawa poster-poster protes menuntut penghentian kriminalisasi gerakan demokrasi.
Dalam putusannya, hakim kembali menjadikan forum praperadilan sebagai ruang formalitas administratif semata. Proses pemeriksaan hanya berkutat pada kelengkapan berkas dan prosedural, tanpa menimbang substansi perampasan kemerdekaan yang dialami para pemohon. Seolah-olah tidak ada bobot dampak sosial maupun politik dari penahanan empat aktivis tersebut.
Gita Persada (TAUD) menegaskan bahwa sikap hakim tersebut menunjukkan kesesatan logika dalam memahami keadilan.
“Praperadilan diperlakukan hanya sebagai ceklis administrasi. Hakim tidak memandang adanya unsur perampasan kemerdekaan yang nyata, yang secara langsung dialami Khariq dan kawan-kawan. Putusan ini menunjukkan bagaimana hukum digunakan untuk mengabaikan penderitaan manusia yang dirampas haknya.”
Sikap pengadilan ini, bagi banyak pihak, menandakan semakin sempitnya ruang bagi aktivis pro-demokrasi di Indonesia. Tindakan mengawasi dan mengkritik kebijakan negara kini diperlakukan sebagai tindakan kriminal, bukan sebagai bagian sah dari kehidupan demokratis.
Kuasa hukum TAUD, Al-Ayyubi Harahap, menyebut kondisi tersebut mencerminkan wajah negara yang semakin anti terhadap pengawasan publik.
“Seolah tidak ada ruang bagi warga yang menyuarakan kepentingan rakyat. Kriminalisasi ini bukan hanya kepada empat orang, tetapi kepada keberanian untuk bersuara.”
Selain itu, putusan hakim juga mengabaikan preseden dan pertimbangan konstitusional penting termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang semestinya menjadi rujukan. Hal ini memperlihatkan rapuhnya prinsip negara hukum dan menurunnya kualitas keadilan di pengadilan.
Setelah putusan dibacakan, kecaman massa dan tangis dari keluarga pecah di ruang sidang. Ibu dari Delpedro menangis dan berteriak:
“Anakku tidak bersalah. Anakku hanya membela rakyat. Kenapa kalian menzalimi? Aku tuntut kalian di akhirat, ya Allah!”
Putusan ini semakin menguatkan keyakinan gerakan rakyat bahwa perjuangan tidak bisa bertumpu pada ruang hukum saja. Konsolidasi sosial-politik di luar pengadilan dinilai menjadi langkah penting untuk merebut kembali ruang demokrasi yang terus dipersempit.

Hidup rakjat. Bebaskan pejuang keadilan untuk rakjat