Sidang Perdana Beberapa Tahanan Politik Pascaksi Agustus Digelar di PN Jakarta Pusat

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terhadap sejumlah tahanan politik pascaaksi Agustus lalu, Selasa (16/12). Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa, yakni Delpedro, Syahdan, Muzzafar, dan Khariq.

Sejak sekitar pukul 12.30 WIB, puluhan massa solidaritas mulai berdatangan ke PN Jakarta Pusat. Massa yang terdiri dari mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (NGO), serta organisasi buruh itu memenuhi ruang sidang hingga meluber ke halaman pengadilan. Kehadiran mereka dimaksudkan untuk memberikan dukungan moral kepada para terdakwa yang oleh pendukungnya disebut sebagai tahanan politik.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan yang menguraikan kronologi peristiwa yang diduga terjadi dalam rangkaian aksi massa pada Agustus lalu. Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa diduga terlibat dalam aktivitas pengorganisasian dan keterlibatan dalam aksi demonstrasi yang berujung pada tindakan yang oleh jaksa dinilai melanggar ketentuan pidana. Jaksa menguraikan waktu dan tempat kejadian, termasuk peran masing-masing terdakwa, yang kemudian dijadikan dasar penuntutan pidana.

Surat dakwaan juga menempatkan aktivitas politik dan solidaritas yang dilakukan para terdakwa—mulai dari postingan di sosial media seperti Instagram dan grup whatsapp, hingga keterlibatan dalam pendampingan terhadap massa aksi—sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang dianggap memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Dakwaan tersebut menjadi titik awal pemeriksaan perkara yang selanjutnya akan diuji pada persidangkan tingkat berikutnya.

Penasihat hukum para terdakwa menilai perkara ini sarat dengan motif politik. Direktur LBH Jakarta, Fadhil, menyatakan bahwa proses hukum terhadap keempat terdakwa merupakan politically motivated trial. Menurut dia, hal tersebut akan dibuktikan dalam tahapan eksepsi maupun persidangan lanjutan.

“Ini dilandasi oleh motif politik (politically motivated trial) yang dilakukan terhadap empat orang terdakwa. Karena itu, ketika nanti kami menyampaikan eksepsi atau dalam proses persidangan lebih lanjut, tidak hanya fakta-fakta yuridis yang akan kami hadirkan, tetapi juga fakta-fakta lain yang bersifat politis dan problem sosial,” ujar Fadhil.

Ia menilai surat dakwaan jaksa luput mengungkap faktor-faktor struktural yang menjadi penyebab rangkaian peristiwa pada 25–30 Agustus lalu. Menurut Fadhil, dakwaan mengabaikan konteks kebijakan negara yang dinilai ugal-ugalan, perilaku elite politik di parlemen yang memicu kemarahan publik, hingga kematian almarhum Affan Kurniawan yang diakibatkan oleh tindakan brutal aparat kepolisian.

“Semua itu tidak dibahas dalam dakwaan. Jaksa justru melompat pada suatu kesimpulan yang menurut kami keliru, tanpa membedah musabab struktural dari peristiwa-peristiwa tersebut.”

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Gita Gemma Persada. Ia menilai jaksa tidak mampu menjelaskan secara runtut dan berkesinambungan rangkaian kejadian yang didakwakan kepada para terdakwa.

“Jaksa melalui dakwaannya tidak menyampaikan secara jelas kesinambungan antara sekian rangkaian kejadian. Misalnya, pembakaran itu terjadi di mana, kerusuhan di mana, lalu dihubungkan dengan unggahan atau postingan mana yang dituduhkan dan dijadikan objek perkara ini.”

Menurut Gita, ketiadaan hubungan kausalitas antara peristiwa-peristiwa tersebut merupakan faktor krusial yang menunjukkan adanya motivasi politis dalam penyusunan dakwaan. “Kami juga melihat jaksa, lagi-lagi, hanya menjadi tukang pos dari kepolisian,”

Solidaritas juga disampaikan oleh berbagai elemen gerakan rakyat yang hadir di pengadilan. Herman, perwakilan dari Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), menegaskan bahwa apa yang dilakukan para terdakwa tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana. “Apa yang dilakukan oleh mereka bukanlah tindakan pidana. Mereka adalah anak-anak muda yang kritis, bahkan ada yang memberikan bantuan hukum kepada para demonstran yang direpresi aparat. Ini jelas merupakan pukulan bagi demokrasi di Indonesia.” 

Herman menilai perkara ini terlalu mengada-ada dan memiliki tujuan untuk menakut-nakuti masyarakat agar tidak bersikap kritis terhadap pemerintah. “Kalau negara ini memang negara demokratis, satu-satunya jalan adalah membebaskan mereka. Kasus yang dikaitkan dengan peristiwa Agustus ini bukan hanya menimpa mereka berempat, tetapi juga lebih dari seribu orang di berbagai daerah di Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka secara sewenang-wenang.”

Sementara itu, aparat keamanan tampak berjaga di sekitar gedung pengadilan untuk mengantisipasi kepadatan massa. Sidang berlangsung dengan pengamanan terbatas dan relatif kondusif, meskipun ruang sidang dipadati pengunjung yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan.

Majelis hakim menutup sidang setelah pembacaan dakwaan selesai dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 23 Desember mendatang, dengan agenda penyampaian eksepsi atau tanggapan dari pihak terdakwa. Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik, terutama terkait relasi antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak sipil dalam praktik demokrasi di Indonesia.

Penulis: Beni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top