Jakarta—Ribuan buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi nasional di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (6/11/2025). Mereka menuntut pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh, serta penghentian sistem kerja kontrak, outsourcing, upah murah, dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan membawa patung simbolik gurita, spanduk, baliho, dan bendera merah bertuliskan tuntutan, sekitar 5.000 buruh dari wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Sumatera Selatan memadati kawasan DPR sejak pagi. Aksi juga diwarnai pentas seni buruh, seperti tari dari Sanggar Candrakanti Subang, musik band buruh Sumedang, pencak silat buruh Banten, hingga pembacaan puisi dari buruh Karawang.
Kritik terhadap Pemerintah dan DPR
Dalam pernyataannya, KASBI menilai pemerintah dan DPR lamban menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membuka peluang pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang lebih berpihak pada buruh.
“Pemerintah dan DPR pasif melibatkan serikat buruh dalam proses legislasi. Kini saatnya buruh mengambil posisi terdepan untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara,” tulis pernyataan resmi Pengurus Pusat Konfederasi KASBI yang dibacakan di lokasi aksi.
KASBI menilai informalisasi kerja dan fleksibilisasi tenaga kerja melalui sistem kontrak, outsourcing, dan pemagangan eksploitatif telah memperburuk kondisi pekerja. Sementara di sisi lain, gelombang PHK yang terjadi akibat krisis ekonomi global makin menekan daya hidup buruh.
Selain isu ketenagakerjaan, KASBI juga menyoroti menyempitnya ruang demokrasi dan meningkatnya tindakan represif aparat terhadap gerakan rakyat yang melancarkan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Sepuluh Tuntutan
Dalam aksi ini, KASBI mengajukan sepuluh tuntutan utama:
- Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh.
- Berlakukan Upah Layak Nasional & naikkan upah 2026 minimal 15%.
- Hapus sistem kerja kontrak, outsourcing, pemagangan eksploitatif, dan kemitraan palsu ojol.
- Lindungi buruh perempuan; segera ratifikasi Konvensi ILO 190.
- Sediakan day care murah dan ruang laktasi di tempat kerja.
- Jamin hak buruh sektor perkebunan, pertanian, pertambangan, pendidikan, dan kesehatan.
- Lindungi buruh migran & pekerja perikanan; ratifikasi Konvensi ILO 188.
- Turunkan harga sembako, BBM, TDL, dan tarif tol.
- Hentikan represi & kriminalisasi gerakan rakyat; bebaskan tahanan aksi.
- Stop perang dan blokade ekonomi; dukung kemerdekaan Palestina.
Respon DPR
Menanggapi aksi tersebut, Ahmad Heyawan, Ketua Badan Aduan Masyarakat (BAM) DPR RI, turun menemui massa setelah aksi berlangsung. Ia mengapresiasi paparan perwakilan KASBI dan menyebut tuntutan yang disampaikan bersifat konseptual.
“Apa yang disampaikan KASBI sangat bermanfaat karena mengandung konsep ketenagakerjaan yang adil untuk masa depan Indonesia. Pada prinsipnya, DPR setuju bahwa sudah saatnya ada perubahan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Ahmad di depan peserta aksi.
Aksi berlangsung damai hingga sore hari. KASBI menegaskan perjuangan ini bukan sekadar soal upah atau kontrak kerja, tetapi tentang hak dan martabat rakyat pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
Penulis: Beni
