PT Bapintri Cicil Pesangon PHK Selama 4,5 Tahun, Buruh Menolak Tunduk

Badai PHK pasca pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja terus berhembus. Pada 30 Januari 2025, sebanyak 230 dari 286 buruh PT. Mbangun Praja Mandiri (Bapintri) di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Pihak perusahaan mengklaim bahwa selama empat tahun mengalami kerugian dikarenakan kesulitan bahan baku dan seret order. Alasan itu tercantum di  surat edaran No. 01/SBP.BPT/I/2025.  

Atas dasar klaim kerugian yang tidak memiliki pembuktian secara akuntabel itu, perusahaan menyatakan uang kompensasi PHK akan dicicil selama 4 tahun hingga 4,5 tahun bagi PHK dan pensiun dini. Di sisi lain, perusahaan juga telah melanggar peraturan perusahaannya sendiri tentang PHK atas pensiun.

Permasalahan tak berhenti di situ saja, usut punya usut, BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajiban perusahan tidak disetorkan selama empat bulan terakhir. Selain itu, perusahaan juga belum membayarkan sisa upah dan cuti tahunan.

Pada saat PHK itu diumumkan, perusahaan menyatakan akan tutup pada 31 januari 2025. Namun, hingga tanggal 1 Februari 2025 perusahaan masih melakukan aktivitas produksi.

Menanggapi PHK sepihak itu, buruh PT. Bapintri yang tergabung dalam Persatuan Perjuangan Buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (PPB KASBI)  melakukan demonstrasi pada Kamis, 6 Februari 2025. 

Dilansir dari bandungbergerak.id, demonstrasi berlangsung guna mengawal perundingan bipartit di antara kedua belah pihak. Namun, perundingan tersebut mengalami kebuntuan. Perusahaan tetap akan mencicil pesangon selama 4,5 tahun.   

Yuningsih, ketua serikat PPB KASBI menegaskan para buruh akan terus memperjuangkan hak-hak mereka.

“Iya (masih bertahan), kita sudah komitmen bahwa kita akan bertahan di sini di depan perusahaan. Iya kita komitmennya sampai ada kejelasan untuk masalah pesangon ini, dan yang kita tuntut itu pesangon gak mau dicicil,” ungkap Yuningsih, dikutip dari bandungbergerak,id.

Yuningsih sudah bekerja di perusahaan itu sejak 1993. Kawan-kawannya  yang di PHK mayoritas adalah mereka yang sudah 20 tahun bekerja. Kuat dugaan jika PHK massal ini dilakukan karena perusahaan ingin mempekerjakan buruh kontrak.

Hal ini menjadi tren pasca Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Pada praktiknya, kerja kontrak dan outsourcing merugikan buruh dikarenakan tidak ada upah atau pesangon yang dibayarkan saat buruh mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), buruh dan keluarganya juga tidak mendapatkan jaminan sosial. 

Selain itu, rendahnya perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing karena Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) mengakibatkan tidak adanya jaminan kelangsungan pekerjaan.

Tuntutan PPB KASBI PT. BAPINTRI

Hingga kini, perjuangan dalam bentuk litigasi dan non litigasi terus dilakukan buruh. Aksi langsung, kampanye media sosial, dan perundingan terus dilangsungkan. Dalam perjuangannya buruh menuntut: 

1. Transparansi atas laporan kerugian perusahaan.

2. Tanggung jawab perusahaan atas Hak pesangon buruh sesuai ketentuan tanpa dicicil.

3. Hak pensiun bagi seluruh buruh yang telah memasuki masa pensiun.

4. Menuntut Pemerintah, dan DPRD Kota Cimahi agar membela dan melindungi seluruh buruh PT. Bapintri.

Solidaritas KPR terhadap kawan-kawan PPB KASBI PT. BAPINTRI

Menanggapi polemik yang terjadi, Sekretaris National Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Martin Luis dengan tegas menyatakan sikap bahwa PHK adalah kejahatan kemanusiaan. 

Sebagai gerakan yang berperspektif kelas buruh, KPR mendukung perjuangan dan tuntutan buruh PT Bapintri, Cimahi. Dia menegaskan bahwa perusahaan harus adil terhadap buruhnya. Diam ketika mendapatkan keuntungan, tapi ketika merugi justru merasa paling tersakiti dan melakukan PHK.

“Kami bersolidaritas terhadap kawan-kawan PPB KASBI PT. BAPINTRI Jangan kalau perusahaan untung, diam-diam saja. Giliran perusahaan merugi malah teriak-teriak dan melakukan PHK.” Ujarnya.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top