
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali menghantam salah satu basis konfederasi KASBI. Dan kali ini terjadi pada kawan-kawan PT Danbi International di Garut, Jawa Barat.
PT Danbi Internasional adalah perusahaan yang sudah berpuluh-puluh tahun berdiri di Kabupaten Garut Jawa Barat yang memproduksi kosmetik sejenis bulu mata untuk pasar luar negeri seperti Eropa, Amerika dan Jepang. Dengan demikian, artinya sudah puluhan tahun juga perusahaan ini meraup keuntungan selama berdiri di Garut.
Di perusahaan ini juga sudah terbentuk Serikat Buruh Manunggal Garut SBMG, salah satu Serikat Basis Anggota Konfederasi KASBI. Kawan-kawan SBMG menerangkan bahwa persoalan yang dihadapi oleh para buruh PT. Danbi Internasional berawal dari pernyataan sepihak oleh perusahaan yang mengatakan bahwa perusahaan tidak ada order sehingga kegiatan pengiriman barang ke luar negeri (ekspor) berkurang. Namun nyatanya tidak pernah ditemukan pembuktian yang konkrit atau data valid yang menyatakan bahwa perusahaan sedang mengalami kerugian karena order berkurang dan sebagainya.
Perusahaan kemudian mulai melakukan aturan sepihak yang sangat merugikan buruh disana. Mulai dari pengurangan jam kerja yang awalnya 8 jam kerja menjadi 5 jam kerja. Hal ini menyebabkan gaji buruh dipotong sebanyak 35% secara sepihak atau sewenang-wenang. Sebenarnya pemotongan upah sebanyak itu bukan kali pertama terjadi, namun sudah dilakukan hamper 6 bulan lebih sampai dengan saat ini di tahun 2024. Upah Kabupaten Garut yang memang pada dasarnya sangat kecil yakni berkisar Rp. 2.186.437 pada 2024 semakin memperkecil penghasilan buruh di sana menjadi Rp. 1.421.184 akibat potongan 35% tadi.
Berbulan-bulan mendapatkan gaji sekecil itu, buruh PT. Danbi sekarang justru harus kehilangan pekerjaan. Perusahaan tempat mereka bekerja disegel secara mendadak pada hari Rabu, 19 Februari 2025. Ini adalah dampak dari putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 345/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 10 Februari 2025.
Dengan putusan ini, seluruh aset perusahaan kini berada di bawah pengawasan tim kurator. Artinya akan ada lebih dari 2.000 orang buruh terancam tidak memiliki sumber pendapatan untuk menjalani momen Ramadan dan Lebaran tahun ini. Selain kehilangan pekerjaan, para karyawan juga menghadapi permasalahan gaji yang belum dibayarkan. Seharusnya, upah mereka diterima pada tanggal 20 setiap bulan, namun hingga kini belum ada kepastian mengenai pembayaran tersebut.
Diketahui juga bahwa disaat upah buruhnya dikurangi, justru pihak Perusahaan juga mengalihkan sebagian pekerjaan ke PT Daux Cosmetic – Garut, yang disinyalir juga masih ada hubungan bisnis dengan PT Danbi Internasional yang memproduksi bulu mata.
SBMG KASBI yang merupakan salah satu serikat buruh diperusahaan ini tidak tinggal diam. Mereka melakukan konsolidasi dan mengorganisir anggotanya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024, kawan-kawan SMBG KASBI melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kabupaten Garut Jawa Barat. Aksi ini akan berlangsung kurang lebih selama 7 hari untuk menuntut Pemerintah Daerah melalui Bupati Kabupaten Garut agar menyelesaikan persoalan ini. Aksi yang dilakukan saat ini berlandaskan atas tidak berjalannya undang-undang ketenagakerjaan dan tidak adanya ketegasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Garut terhadap pengusaha nakal yang sengaja tidak mau memenuhi hak-hak normatif kaum buruhnya khususnya soal UMK.

SBMG KASBI Garut menilai bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran pidana pengupahan karena membayar upah dibawah UMK/UMP seperti yang tertulis dalam Undang-Undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No.6/20023 Pasal 88E Ayat 2 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa “Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum”. Lebih rinci, ada beberapa poin tuntutan yang sedang diperjuangkan oleh kawan-kawan SBMG, yakni:
1. Bayarkan kekurangan upah yang dipotong 35% secara sepihak oleh Pt. Danbi Internasional,
2. Bayarkan upah yang belum dibayarkan,
3. Bayarkan pesangon para buruh,
Saat ini, upaya perjuangan terus dilakukan oleh kawan-kawan SBMG KASBI. Mereka mendirikan tenda perjuangan di depan pabrik untuk memantau kondisi pabrik. Pada hari Kamis, 20 Februari 2025, SBMG KASBI melakukan audiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Garut. Dalam audiensi ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Garut berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Insidental untuk memastikan hak-hak pekerja di PT Danbi Internasional dengan berkoordinasi dengan Serikat Pekerja yang ada di perusahaan, manajemen PT Danbi Internasional, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, UPTD Wilayah 5 Wasnaker, dan inisiatif dari Polres Garut.
Kemudian pada Jum’at, 25 Februari 2025 kemarin kawan-kawan SBMG juga menyampaikan masalah ini melalui audiensi dengan wakil Bupati Garut. Selain itu, Pengurus Pusat KASBI di Jakarta juga mengajukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus ini. Kabarnya audiensi ini sendiri akan dilangsungkan pada Senin, 24 Februari 2025 nanti. SBMG bersama Pengurus Pusat KASBI juga akan melakukan langkah hukum sebagai berikut:
1. Pengurus Pusat Konfederasi KASBI akan membentuk TIM ADVOKASI untuk perjuangan buruh PT. Danbi Internasional
2. TIM ADVOKASI dibersamai oleh PP KASBI, SBMG KASBI, dan PBHI Nasional.
3. Tim Advokasi akan berjuang mengawal kasus di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap Putusan PKPU Dalam Pailit dan memastikan hak-hak buruh terbayarkan sesuai dengan kekurangan.
4. Tim Advokasi menuntut kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar turut hadir dalam proses yang terjadi agar pekerja/buruh terlindungi sampai proses pailit selesai.
Serikat Buruh Manunggal Garut SMBG Garut bersama Pengurus Pusat KASBI akan terus memperjuangkan nasib anggotanya agar PT. Danbi Internasional bertanggung jawab penuh terkait buruhnya.
Tulisan ini diteruskan dari postingan facebook Konfederasi KASBI