Jakarta, Rabu (15/4/2026) — Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Pekerja dan Rakyat (PERAK) Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Istana Negara dan Sekretariat Negara, tepatnya di sekitar IRTI Monas. Massa mulai berdatangan sejak pukul 10.00 WIB dengan membawa tuntutan utama pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi.
Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menuju peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026. Selain sebagai ajakan kepada masyarakat luas, khususnya kaum buruh, untuk merayakan sekaligus memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan, aksi ini juga menyoroti tuntutan konkret yang selama ini diperjuangkan, yakni pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi.
Koordinator Aliansi PERAK, Herman Susanto, menyampaikan bahwa aksi hari ini menjadi puncak dari rangkaian perjuangan yang telah berlangsung sejak 2024. Aliansi yang terdiri dari 10 federasi serikat pekerja (diantaranya FPBI, FGSPB, FGSBM, SGBN, FSBRK, FKI, FSBB, FSBMM, GSBI, dan FSPRI) sebelumnya telah menempuh berbagai langkah prosedural. Pada Juni 2024, mereka melakukan audiensi dengan Penjabat Bupati Bekasi untuk menyampaikan aspirasi di tingkat daerah. Selanjutnya, pada Juli 2024, aksi juga dilakukan di Mahkamah Agung guna mendorong dukungan dari lembaga yudikatif.
Namun demikian, menurut PERAK, kewenangan utama kini berada di tangan pemerintah pusat. Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pembentukan pengadilan khusus merupakan kewenangan Presiden melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
PERAK mendesak Presiden Republik Indonesia segera menerbitkan Keppres untuk membentuk PHI di Kabupaten Bekasi. Mereka menilai keberadaan lembaga tersebut sudah menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar tuntutan normatif.
“Ini bukan lagi soal keinginan, tapi kebutuhan darurat,” ujar Herman. Ia menyoroti posisi Bekasi sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara dengan tingkat konflik hubungan industrial yang tinggi. Namun, hingga kini, buruh Bekasi masih harus menempuh persidangan di PHI Bandung.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan beban tambahan bagi buruh, baik dari sisi biaya maupun waktu. Buruh yang tengah menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau perselisihan kerja harus mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi, di tengah situasi ekonomi yang sudah sulit. “Situasi ini secara tidak langsung menguntungkan pihak pengusaha karena buruh sudah berada dalam posisi yang lemah sebelum proses persidangan dimulai,” katanya.
PERAK juga menilai sentralisasi persidangan di Bandung menghambat prinsip akses terhadap keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Hambatan geografis dinilai menjadi faktor utama yang selama ini memperlambat penyelesaian kasus-kasus hubungan industrial bagi buruh di Bekasi.
Melalui aksi ini, PERAK berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperluas akses keadilan bagi buruh, sekaligus menjadikan momentum May Day 2026 sebagai titik tekan bagi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan di Indonesia.
Penulis: Rona Arunika
